Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul terus berupaya mempermudah proses pendaftaran dan aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital yang terdapat pada Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap pasal 13 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang menetapkan terdapat dua jenis KTP yaitu KTP dalam bentuk fisik dan KTP dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd., menyatakan bahwa “Kedepan aplikasi IKD akan menjadi hub layanan publik online di Indonesia, yang dapat diakses melalui smartphone penduduk“.
Untuk mendukung hal tersebut, Dukcapil Gunungkidul secara aktif memperkenalkan KTP Digital kepada masyarakat dan mendorong agar mereka segera memiliki KTP Digital. Untuk saat ini Aplikasi IKD menyediakan layanan online untuk pengurusan Adminduk, seperti permohonan Dokumen Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Pindah Penduduk, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan berbagai layanan lainnya yang dapat diakses secara online melalui smartphone dan dapat dicetak melalui mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri), sehingga dengan aplikasi ini Masyarakat bisa melakukan layanan mandiri.
Menurut Kepala Bidang PIAK Dukcapil Gunungkidul, Dra. Rohmi Rahayu, “masyarakat dapat mengakses Aplikasi IKD dengan mendownload aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Selanjutnya, mereka perlu mengisikan data diri dan melakukan aktivasi melalui scan barcode dengan tatap muka di layanan Dukcapil terdekat. Untuk meningkatkan layanan, Dukcapil Gunungkidul juga menyelenggarakan layanan keliling aktivasi IKD di kantor pemerintah dan sekolah-sekolah di Kabupaten Gunungkidul.”
Selain layanan langsung dan layanan keliling, Dukcapil Gunungkidul juga berupaya mempermudah layanan aktivasi aplikasi IKD dengan melaksanakan verifikasi dan validasi secara online melalui Zoom Meeting. Anton Wibowo, S.Kom., Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koor Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, menjelaskan bahwa “aktivasi IKD online melalui Zoom Meeting dilaksanakan dari bulan November 2023 setiap hari Rabu-Jumat pukul 14.00-15.00 dengan menggunakan link Zoom yang telah disiapkan.”
Dengan langkah-langkah ini, Dukcapil Gunungkidul berharap dapat meningkatkan kemudahan akses masyarakat Gunungkidul dalam memiliki KTP Digital atau aplikasi IKD, sehingga kedepan tidak perlu lagi ada persyaratan fotokopi KK dan KTP untuk mengakses layanan publik di Indonesia.